Biaya Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Adalah. Web sedangkan di sisi lain berdasarkan uu pph pasal 9 no. Perlakuan pajak penghasilan bagian kesatu.

Subjek pajak penghasilan pasal 3. Web pengeluaran yang dilakukan oleh wajib pajak dapat dikelompokkan menjadi pengeluaran yang boleh dibebankan menjadi biaya dan pengeluaran yang tidak boleh dibebankan. Web dari ketentuan di atas, biaya sumbangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya sumbangan yang diatur dalam dalam pasal 6 ayat (1).
